1. Pembukaan UUD 1945 (18 Agustus 1945 –
27 Desember 1945)
Konstitusi ini merupakan UUD yang terbentuk pada masa proklamasi.
UUD 1945 terdiri atas 3 bagian :
a. Pembukaan UUD 1945
Pembuaan UUD 1945 terdiri atas 4 alenia
1)
Alenia I berisi peryataan bahwa kemerdekaan itu
adalah hak segala bangsa dan penjajahan tidak sesuai dengan perikemannusiaan
dan perikeadilan.
2)
Alenia II berisi peryataan perjuangan bangsa
Indnesia telah sampai pada tingkat yang menentukan, dan kemeredakan bukan
merupakan tujuan akhir tetapi harus diisi dengan mewujudkan Indonesia ang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
3)
Alenia III berisi peryataan kembali kemerdekaan
Indonesia dan kemerdekaan tersebut merupakan rahmat dari Tuhan YME.
4)
Alenia IV berisi tujuan negara Indonesia dan
prinsip- prinsip dasar untuk mencapai tujuan negara.
Selain itu, Pembukaan UUD 1945 juga memuatt pokok pikiran :
1)
Pokok pikiran I adalah peratuan. Artinya, negara
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2)
Pokok pikiran II adalah negara hendak
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
3)
Pokok pikiran III adalah kedaulatan rakyat.
Artinya, negara berdasar atas kedaulatan rakyat sehingga kesatuan negara yang
tertinggi berada di tangan rakyat.
4)
Pokok pikiran IV adalah Ketuhanan YME menuut
dasar kemanusiaan yang adil dan beadab. Artinya, negara memelihara budi pekerti
yang luhur dan negara memegang tegh cita- cita moral rakyat yang luhur.
b. Batang Tubuh UUD 1945 (16 bab, 37
pasal, 4 pasal aturan, Peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan).
Batang tubuh berisi 2 hal :
1)
Pasal- pasal yang mengatur sistem pemerintahan
negara, tugas, wewenang, serta hubungan antar lembaga negara.
2)
Pasal- pasal yang bersikan hubungan antara
negara dengan warga negara, serta konepsi negara dalam bidang politik, ekonomi,
sosial budaya, hankam dan lainya.
3)
Pasal- pasal yang mengatur hal-hal lain, seperti
bendera, bahasa, perubahan UUD, aturan peralihan, dan aturan tambahan.
c. Penjelasan UUD 1945 (penjelasan umum
dan penjelasan pasal demi pasal)
1)
Suatu pernyataan bahwa Pembukaan UUD 1945 memuat
4 pokok pikiran.
2)
Tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara
adalah :
a)
Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum
(rechstaat) .
b)
Sistem pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi
c)
Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR
d)
Presiden ialah penyenggaraan pemerintah negara
yang tertinggi di bawah MPR.
e)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
f)
Menteri negara adalah pembantu presiden, ia
tidak bertanggung jawab kepada DPR.
g)
Keuasaan kepala negara tidak terbatas.
3)
Penjelasan pasal demi pasal.
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1945
(RIS)
RIS berlaku tanggal 27 Desember 1949- 17 Agustus 1950.
Sistematika Konstitusi RIS adalah :
a)
Mukadimah yang terdiri atas 4 alenia. Di
dalamnya tercantum dasar negara pancasila.
b)
Batang Tubuh yang terdiri atas 6 bab dan 197
pasal.
Konstitusi RIS bersifat sementara. Pasal 186 yang berbunyi :
“Konstituante (sidang pembuka konstitusi), bersama- sama dengan
pemerintah selekas- lekasnya menetapkan Konstitusi RIS yang akan menggantikan
konstitusi pertama ini. ”
3. UUD Sementara 1945 (UUDS 1950) berlaku
mulai 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Pada tanggal 19 Mei 1950, ditandantangani persetujuan
antara Pemerintah RIS dengan Pemerintah RI untuk kembali ke NKRI. Kemudian
dibentuk panitia bersama yang bertugas merancang UUDS NKRI.
Panitia UUDS diketuai oleh Prof. Dr. Soepomo sebagai
wakil RIS dan Mr. Abdul Hakim sebagai wakil RI. Akhirnya dengan sedikit
perubahan, DPR, senat dan KNIP menerima
rancangan hasil kerja panitia bersama tersebut menjadi UUDS 1950.
Naskah perubahan Konstitusi RIS menjadi UUDS 1950
tercantum dalam Pasal UU No. 7 1950. Berdasarkan pasal II UU No.7 1950. UUDS
mulai berlaku tanggal 17 Agustus 1950. Sejak saat itu, susunan negara federasi
atau sserikat berubah menjadi NKRI.
Sistematika UUDS :
a.
Mukadimah yang terdiri atas 4 alenia, di
dalamnya memuat dasar negara Pancasila.
b.
Batang tubuh terdiri atas 6 bab dan 146 pasal.
4. UUD 1945 Hasil Dekret Presiden 5 Juli 1959 (5
Juli 1959 – 19 Oktober 1999)
Dekret Pesiden terssebut diumumkan dengan Kepututsan
Presiden No. 150 1959 yang termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No.
75 1959. Sejak berlakunya UUD 1945, Indonesia merupakan negara kesatuan yang b
erdasarkan pada UUD 1945.
5. UUD 1945 Hasil Amandemen
Reformasi konstitusi dilakukan dengan cara
mengandemen UUD 1945. Hal ini sesuai dngan pasal 37 UUD 1945.
Hal- hal pentig yang perlu diamandemen yaitu pasal yang menyangkut
pelaksanaan kedaulatan, kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekusif, kekuasaan
kehakiman, pemilihan presiden dan wapres, masa jabatan presiden dan wapres, dan
perlindungan HAM. Pengubahan hanya dilakukan pada Batang Tubuh UUD 1945
sehingga dalam UUD 1945 hasil amandemen terdapat penambahan atau pengurangan
pasal.
Isi pokok UUD 1945 hasil amandemen meliputi bentuk
dan kedaulatan, MPR, DPR, DPRD, pemilu, hal keuangan, wilayah negara, warga
negara dan penduduk, pendidikan dan kebudayaan, dll.
DPA dihapuskan. Bagian penjelsan juga dihapus,
sehingga UUD 1945 hasil amandemen hanya terdiri atas Pemukaan dan pasal- pasal
(Pasal II Atutan Tambahan), tidak ada penjelasan.
Negara Indonesia tetap negara kesatuan yang berbentuk republik. Hal ini
dijelaskan dalam pasal 1 ayat 1 UUD 195.
1. Penyimpanan terhadp konstitusiyang berlaku
di Indonesi
a)
Penyimpangan terhadap UUD 1945 (1945 - 1949)
b)
Penyimpangan terhadap Konstitusi RIS
c)
Penyimpangan terhadap UUDS 1950
d)
Penyimpangan terhadap UUD 1945 (5 Juli 1959)
e)
Penyimpangan terhadap UUD 1945 pada Masa Orde
Baru
2. Akibat dari Penyimpangan Konstitusi
a) Tidak
berjalanya sistem sesuai aturan yang ada dalam UUD 1945
b) Memburuknya
situasi polotik di Indonesia. Misalnya, terjadi pemberontakan G- 30-S/PKI
(1965)
c) Munculnya
aksi- aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa dan rakyat yang menuntut
perubahan.
1)
Demonstrasi
mahasiswa pada tahun 1966 yang menuntut :
a)
Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI)
b)
Pembersihan kabinet dari unsur- unsur PKI, dan
c)
Turunnya harga atau perbaikan ekonomi.
2)
Demonstrasi mahasiswa pada tahun 1998 yang
menuntut reformasi (penataan kembali) di sehala bidang mengakibatkan jatuhnya
pemerintahan Orde Baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar